Perpanjang STNK ternyata mudah dan bisa dilakukan sendiri

Saat saya memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) motor, saya menemukan ada dua jenis perpanjangan yang perlu diketahui: perpanjangan tahunan dan lima tahunan. Sebelum memulai proses pembayaran pajak, saya memastikan untuk memahami semua persyaratan yang diperlukan.

Untuk perpanjangan STNK tahunan, saya hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun, ketika tiba waktunya memperpanjang STNK lima tahunan, saya juga harus melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Berikut adalah beberapa pengalaman saya terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi saat memperpanjang pajak motor.

Syarat Perpanjangan STNK Pajak Motor Tahunan
Ketika saya memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa dokumen yang harus saya persiapkan:

  1. KTP asli yang sesuai dengan data di STNK.
  2. BPKB asli kendaraan dan fotokopinya. Jika saya diwakilkan, saya harus menyediakan surat kuasa yang sah.
  3. Untuk kendaraan perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan juga diperlukan.
  4. Saya juga pastikan membawa uang yang cukup untuk membayar nominal pajak kendaraan.

Syarat Perpanjangan STNK Pajak Motor Lima Tahunan
Pengalaman saya dalam memperpanjang STNK lima tahunan memerlukan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. STNK asli.
  2. BPKB asli.
  3. Fotokopi KTP asli, yang harus sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
  4. Kendaraan harus dibawa untuk diperiksa nomor rangka dan mesinnya karena akan diganti platnya.
  5. Jika saya meminta orang lain untuk mewakili, saya perlu mengisi formulir permohonan, melampirkan KTP pemilik dan orang yang diberi kuasa, serta surat kuasa.
  6. Uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan.
Gerai Samsat Metro Kebayoran, sumber: google maps Rida Febriani

Berikut adalah langkah-langkah yang saya lalui untuk memperpanjang pajak motor saya:

Pertama-tama, saya mengunjungi kantor Samsat yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal saya yaitu Mall Metro Kebayoran yang berlokasi di Jl Ciledug Raya, Cipulir, Jakarta Selatan. Penting bagi saya untuk memilih kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah domisili saya agar prosesnya berjalan lancar.

Setibanya di kantor Samsat, saya diberikan formulir perpanjangan STNK. Saya memastikan untuk mengisi formulir tersebut dengan data yang akurat dan lengkap sesuai dengan informasi yang tercantum di STNK saya.

Setelah mengisi formulir, saya menyerahkan formulir tersebut beserta semua persyaratan lainnya ke loket pendaftaran. Saya memastikan membawa semua dokumen yang diminta, seperti STNK asli, BPKB, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat. Saya memastikan membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Setelah proses pembayaran selesai, saya menerima STNK yang telah diperpanjang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru sebagai bukti bahwa pajak kendaraan saya telah diperpanjang dengan sukses. Saya memastikan untuk menyimpan dokumen-dokumen ini dengan baik sebagai bukti kepemilikan dan kewajiban pajak saya.

Membuat STNK ternyata tidak sesulit yang saya bayangkan dan pastinya bisa dilakukan sendiri. Tidak memerlukan Calo ataupun jasa perpanjang STNK. Karena semua persyaratan yang diberikan terbilang mudah untuk dikumpulkan, juga proses perpanjangnya yang tidak memerlukan waktu yang lama. Tidak sampai berjam-jam, STNK pun sudah jadi dan dapat digunakan kembali.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi, saya berhasil memperpanjang pajak motor saya dengan lancar tanpa hambatan.

4 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *