Tentang IUUF dan bahayanya bagi laut Indonesia

Siang hari itu saya berkesempatan lagi ke kota Tangerang. Ga seberapa jauh dari rumah, hanya 45 menit perjalanan tanpa macet. Perjalanan kali ini bukan untuk wisata atau ingin kulineran di sekitar pasar lama, melainkan mengunjungi sebuah pameran SAIK2018 (Sinergi Aksi Informasi & Komunikasi Publik) yang di laksanakan pada tanggal 3-4 Desember 2018 di Alun-alun kota Tangerang. Ada apa aja disana? pastinya ada pameran dari Lembaga negara, Kementerian, Pemerintah Daerah hingga Institusi Pendidikan.

Banyak hal yang saya dapat, terutama tentang kementerian dan lembaga negara yang hadir, salah satunya adalah KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) yang berlokasi di deretan sebelah kementrian agama. Ingat KKP pasti ingat Bu Susi dengan kebijakan yang fenomenal yaitu “tenggelamkan!”.

Oh iya, perihal penenggelaman kapal tersebut merupakan langkah serius pemerintah dalam menangani yang namanya IUUF (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing). Apa dampaknya bagi negara bila pemerintah tidak serius? banyak dan pastinya kekayaan laut kita akan makin terkuras oleh para pencuri ikan tersebut.

 

Indonesia merupakan negara besar yang diapit oleh dua samudera yaitu samudera hindia dan pasifik. hampir seluruh wilayahnya dikelilingi oleh lautan. Maka, laut adalah sangat penting. Bisa dibilang laut adalah masa depan kita.

Indonesia sendiri merupakan produsen ikan terbesar di dunia, tapi bukan eksportir ikan terbesar. Agak miris sih, julukan sebagai negara maritim tapi bukan ekportir terbesar, bahkan beberapa ada yang impor seperti ikan patin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan dari KKP yaitu Bapak Budi Ichan Nasution selaku Kepala Subbagian Hubungan Lembaga berbagi informasi mengenai Visi dan Misi dari KKP. Visi dari KKP yaitu “Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional”. Dan Misi KKP yaitu yang terkenal dalam 3 pillarnya yaitu:

1. Kedaulatan, yakni mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.

2. Keberlanjutan, yakni mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

3. Kesejahteraan, yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri serta berpkeribadian dalam kebudayaan.

KKP tidak sendiri dalam hal penindakan ilegal fishing ini, Didukung juga oleh beberapa berapa instansi pemerintahan seperti TNI-AL, Polair, Ditjen PSDKP KKP, Bakamla dan Kejaksaan Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas 115 bekerja sama dengan luar negeri seperti PBB untuk melakukan pemberantasan IUUF. Satgas 115 tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015.

Dalam hal penenggelaman kapal, KKP sudah meminimalisir dampak terjadinya pencemaran lingkungan, salah satu contohnya pengurasan bahan bakar dan oli, sehingga saat ditenggelamlan tidak mencemari lingkungan maupun coral yang hidup.

Total sudah ada 488 kapal yang berhasil ditenggelamkan sejak Oktober 2014. Jumlah yang fantastis memang. Perihal penenggelaman kapan ini, sudah memenuhi sesuai UU No. 31 juncto 45 tentang Perikanan, dimana kita boleh menenggelamkan kapal.

Tindakan pencurian ikan bukan hanya mengenai permasalahan di sektor kelautan dan perikanan saja, melainkan juga menyangkut kegiatan kriminal lainnya. Dan dengan semakin sigapnya pemerintah dalam penanggulangan Illegal Fishing ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor dan konsumsi ikan di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *