Dengan Kartu Indonesia Pintar, Kini Semua Bisa Bersekolah

Bangsa yang maju dilihat dari kualitas pendidikannya. Karena pendidikan menjadi acuan bagi kemajuan suatu bangsa. Lihatlah bangsa-bangsa yang besar dan maju, pasti pendidikannya juga maju. Dalam UUD 1945 jelas tertera bahwa 20% dari APBN harus digunakan bagi pendidikan.

Untuk itu, demi mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dengan pendidikan sebagai acuannya, Pemerintah sangat serius dalam mewujudkan pendidikan bagi semua kalangan, termasuk bagi mereka yang tidak mampu dalam segi biaya. Kini, tidak ada lagi yang namanya putus sekolah. Semua bisa bersekolah hingga sekolah menengah atas secara gratis.

Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan sebuah program yaitu PIP (Program Indonesia Pintar). Kehadiran Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan sebuah program yang dikerjakan oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membantu biaya pendidikan bagi anak-anak sekolah yang kurang mampu agar tetap bisa terus melanjutkan sekolahnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yaitu SD, SMP, SMA dan SMK (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Dan PIP ini merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Jadi yang menjadi sasaran utama untuk bisa merasakan program PIP adalah Peserta didik pemegang KIP, Peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan pertimbangan khusus, Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dimana dana yang didapat dari Program Indonesia Pintar ini adalah harus digunakan untuk biaya personal pendidikan bagi siswa-siswi tesebut, yang terdiri dari untuk memenuhi kebutuhan:

  • Membeli buku dan alat tulis,
  • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya),
  • Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah,
  • Uang saku peserta didik,
  • Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal,
  • Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Maka dengan adanya bantuan seperti program ini diharapkan bisa membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin dengan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Jadi, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah anak-anak dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Sehingga dengan begitu anak-anak kurang mampu tidak ada alasan lagi untuk tidak bersekolah karena biaya pendidikan sudah dibantu oleh pemerintah.

Bagaimana cara mendapatkannya fasilitas dari KIP tersebut?

Untuk mendapatkannya, ada beberapa hal yang harus dilakukan :

  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
  • Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Selanjutnya, untuk bisa menggunakan KIP ini, maka si penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP) dan yang pasti KIP tersebut harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa penerima dana PIP ini adalah anak usia sekolah dari tingkatan SD sampai dengan SMA untuk memenuhi kebutuhan personal para siswa. Namun jumlah dana yang akan diterima oleh peserta PIP untuk setiap tingkatan atau jenjang sekolah ini tentu saja berbeda-beda, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Diharapkan dengan adanya dana bantuan sejumlah tersebut, anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa menggunakannya dengan baik dan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya bukan untuk keperluan yang lain.

Dan untuk bisa tetap mendapatkan dana bantuan dari PIP ini maka para siswa ini harus mengerti bahwa bantuan ini demi kebaikan mereka sendiri, makanya peserta didik penerima dana PIP ini wajib untuk menyimpan dan menjaga Kartu Indonesia Pintar (KIP) miliknya dengan baik karena Kartu menjadi tanggung jawab pemilik.

Namun  jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu harus segera menghubungi kontak pengaduan PIP terdekat untuk mengurusnya, dan untuk penggantian kartu KIP baru, maka pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Selain itu, sangat penting dipahami oleh peserta dana PIP yaitu harus memanfaatkan dana yang diterimanya untuk keperluan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan untuk sekolah, jangan sampai menggunaakan dana tersebut untuk keperluan lain yang tidak jelas.

Dan peserta penerima dana bantuan PIP tentu saja harus terus semangat dan rajin belajar di sekolah agar semakin pintar dan kelak bisa menjadi generasi muda yang berguna bagi nusa dan bangsa, seperti Lena

Siswi SMAN 1 Sampanahan Kotanaru, Banjarmasin ini bernama Lena. Ia terlahir dari keluarga transmigran di Desa Tebing Tinggi Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. Dia salah satu penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Bagi Lena, PIP sangat membantu dirinya dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya. Hal ini juga memotivasi Lena untuk giat belajar demi mewujudkan cita-citanya

Makanya, buat teman-teman yang juga menerima dana PIP, ayo terus semangat belajarnya, karena Alam yang merupakan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ini sudah membuktikan bahwa bila kita bersungguh-sungguh belajar maka kita pun bisa meraih prestasi yang membanggakan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2018 ini kepada sebanyak 16,8 juta siswa dan sudah bisa diambil di tabungan masing-masing.

Jika ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait Program Indonesia Pintar daan Kartu Indonesia Pintar ini maka bisa menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kontak berikut ini:

Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SD:

  • Telepon: (021) 5725638, Fax. (021) 5725644
  • HP: 082298973998, 082298973995, 081316633646, 085604618473, 081219333995, 089507113912 dan 081310705645
  • E-mail    : pipsd@kemdikbud.go.id

Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:

Direktur Pembinaan Sekolah Dasar

  1. Kasubdit Peserta Didik

Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar

Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 17

Jl. Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta Pusat 10270

 

sumber foto : link

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *